Pemuda di Deli Serdang Beli Beras Pakai Ijazah
- ViralxGram
- May 2
- 1 min read
Pada 29 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, Rudi Hartono, warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, datang ke sebuah warung sembako di Jalan Sudirman. Ia mengambil satu karung beras seberat 5 kg dan meninggalkan ijazah SD-nya sebagai jaminan, dengan janji akan membayar nanti karena tidak memiliki uang.
Pemilik warung yang merasa resah karena Rudi sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tembung. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, menyatakan bahwa Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan Rudi, namun tak sedikit pula yang menyoroti kondisi ekonomi yang memaksa seseorang melakukan hal tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton laporan video berikut:
Comentarii